isu Remunerasi Gaji PNS

akhir-akhir ini banyak orang ribut tentang kenaikan gaji, yang infonya tidak jelas ujung pangkalnya.

Dari gosip yang beredar. Besaran Kenaikan Gaji Menurut Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor:195/VII/2009 disesuaikan berdasarkan Golongan dengan rincian sebagai berikut:
  • Besaran Gaji PNS Golongan I menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan II menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIa/IIIb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IIIc/IIId menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27/7/2009 adalah sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVa/IVb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Besaran Gaji PNS Golongan IVc/IVd/IVe menurut Keppres Nomor 195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

Menurut isu yang semakin beredar luas, kenaikan besaran gaji dan tunjangan PNS ini akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2010, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seluruh PNS akan mendapatkan rapelan gaji.

Kendati demikian, sejumlah PNS masih meragukan kebenaran gosip kenaikan gaji yang disebut berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut. Selain menilai berdasarkan kemampuan keuangan Negara dan Daerah untuk membayarkan Gaji sesuai yang disebutkan dalam isu REMUNERASI mengataskanamakan Kepres RI No:195/VII/2009 tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang berusaha mendownload Keputusan Presiden (Kepres) tentang REMUNERASI yang diisukan tersebut juga mengaku masih belum berhasil menemukan Copy dari Kepres yang dianggap akan menyejahterakan seluruh PNS. Mereka juga meragukan kebenaran isu ini karena rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 % sesuai Pidato Presiden beberapa waktu lalu, bahkan belum dibayarkan (terealisasi) di sejumlah daerah. Beberapa PNS yang menerima kabar ini mengaku bahwa info tentang kenaikan gaji PNS ini pertama kali mereka peroleh dari pesan singkat (SMS).
kesimpulan:
Keputusan Presiden) Keppres RI No.195/VII/ 2009 tentang Remunerasi Gaji PNS yang beredar seperti disebutkan di atas hanyalah ISU yang tidak berdasar.
sumber:

6 respons untuk ‘isu Remunerasi Gaji PNS

  1. Isu remunerasi ini benar-benar menyita banyak perhatian saat ini. Tap sayangnya kalaupun itu benar terealisasi, kami pegawai di daerah belum tentu mendapatkannya, karena yang merupakan prioritas adalah pegawai pusat dan beberapa instansi yang merupakan instansi vertikal, bukan para pns di daerah. Giliran gaji naik, atau perbaikan struktur gaji para pegawai di daerah sekan dilupakan, giliran penilaian atas kinerja birokrasi yang teramat buruk, semua di generalisasi, termasuk pegawai di daerah. toh kami hanya menerima gaji terbatas tanpa ada tunjangan untuk perbaikan penghasilan. Kalaupun ada tunjangan lain-lain, itu cuma di daerah yang punya APBD besar, yang kemampuan keuangannya memungkinkan untuk melakukan itu. Sedangkan bagi pns di daerah-daerah “miskin” cuma bisa berharap pemerintah pusat pada akhirnya akan benar-benar menciptakan keadilan untuk perbaikan gaji bagi seluruh pegawai di republik ini.

  2. Ak juga gak percaya sebesar itu, buat ngangkat guru saja gak kelar padahal masih banyak SD yang kekurangan guru contoh di SD saya kurang guru klas : 2, guru agama : 1, guru OR : 1, penjaga : 1

  3. sebenarnya isu itu benar adanya, karena ada info di beberapa lembaga negara sudah dilaksanakan, namun utk departemen/kementerian pada umumnya belum bisa dilaksankan.

  4. Sebagai PNS dengan jabatan fungsional saya malah mikir, kalau memang kenaikan itu benar. Kenyataan di lapangan, kan banyak PNS yang hanya datang satu/dua jam trus menghilang, ada yang datang hanya setiap menjelang gajian, atau asal datang tidak ada kegiatan apapun. Keadaan ini telah mendarahdaging dan aman-aman saja. Kemudian bagaimana dengan yang betul2 bekerja, sampai2 pekerjaan diselesaikan di rumah dengan fasilitas pribadi yang memerlukan cukup banyak biaya. Dengan tunjangan jabatan bengong untuk staf administrasi aja sudah mengalahkan mereka yang fungsional, lalu gimana nantinya kalau memenag isu itu benar. Seperti pemberian satya lencana yang 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun aja sudah salah kaprah. Kalau kriterianya cuma masa kerja, terus diberikan kepada PNS yang saya gambarkan itu kan gak adil, meskipun itu tidak berpengaruh bagi PNS yang masabodoh dengan penghargaan apapun, yang penting tanggungjawabnya ke Tuhan karena menerima gaji. Kadang malah saya berfikir, pemberian lencana bukan penghargaan tetapi penghinaan bagi yang benar-benar berdedikasi terhadap pekerjaannya, karena hanya dinilai sama dengan mereka yang seperti saya sebutkan itu. Untuk itu tolong kalaupun ada kenaikan, besaran, alasan dan teknis pelaksanaannya bener2 sesuai /seimbang dengan kontribusintya. Lalu bagaimana dengan saudara-saudara yang diswasta, semakin terpuruk tidak mampu menutup biaya hidupnya. Kenaikan gaji tidak mungkin tidak diikuti kenaikan biaya hidup.
    Maaf ini hanya pemikiran saya yang tidak tahu banyak tentang strategi pemerintahan. Ini hanya suara rakyat kecil.

Terima kasih. Komentar :